Tender Lelang di Media Dinilai Sarat KKN
PEKANBARU - Keputusan Gubernur Riau menetapkan Harian Media Riau (MR) sebagai satu-satunya tempat mengumumkan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Riau mendulang protes keras, salah satunya dari Pemimpin Umum Harian Umum Riau Mandiri (RM), H Basrizal Koto. Pasalnya, keputusan penetapan media itu dinilai sarat dengan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). Sebab secara administrasi maupun persyaratan, MR harusnya tidak lolos tender. Namun karena diduga ada pemaksaan kehendak atas kepentingan oknum-oknum di Pemprov Riau, maka MR ditunjuk sebagai pemenang.
Untuk itu, Harian Riau Mandiri sebagai media yang ikut tender dan ikut dirugikan dengan keputusan Gubernur Riau ini, akan membuat sanggahan kepada panitia lelang. Riau Mandiri juga meminta keputusan tender itu dibatalkan. Jika tidak, RM akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Gubernur Riau melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), termasuk melaporkan gubernur ke Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Polda maupun Kejaksaan Tinggi Riau. H Basrizal Koto mengaku terkejut setelah membaca adanya pengumuman hasil tender yang diterbitkan di sejumlah media massa di Riau, Selasa (3/4). Pihaknya menegaskan sangat menyesalkan keputusan Gubernur Riau yang dinilai justru tidak mematuhi aturan dalam pelaksanaan suatu tender lelang media. Bahkan Gubernur harus ikut campur dalam penentuan keputusan tender yang nomimalnya tidak lebih dari Rp350 juta itu.
Di antara indikasi ketidakberesan menetapan pemenang tender media ini, menurut tokoh Riau yang akrab dipanggil Basko ini, pertama dalam hal persyaratan oplah minimal peserta tender lelang minimal 15 ribu eksemplar. Sementara Media Riau oplah hariannya tidak lebih dari 2 ribu eksemplar. Selain itu media tersebut tidak menyebar distribusinya ke seluruh daerah di Riau. Akibatnya, hal ini juga akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena tidak akan pernah tahu adanya pengumuman tender lelang pemerintah di koran dengan oplah terbatas itu. Seharusnya tambah Basko, ada tiga media yang pantas mendapatkan lelang tersebut, masing-masing Harian Riau Pos, Riau Mandiri dan Metro Riau. Ketiga media ini bahkan ikut tender, tapi dikalahkan dengan tidak fair. Media ini sudah sangat dikenal masyarakat, selain oplahnya yang besar, penyebarannya ke daerah-daerah juga merata. Tapi justru yang menang Media Riau. Koran yang hanya 12 halaman dengan oplah lebih kurang 2.000 eksemplar.
“Karena itu RM melakukan sanggahan kepada Gubernur Riau. Kita juga sangat sesalkan keputusan Gubernur ini. Untuk tender lelang media yang jumlahnya hanya Rp 350 juta saja patut diduga ada campur tangan Gubernur. Bagaimana dengan tender lelang yang lebih besar dari itu. Kita menolak keputusan ini. Saya menduga MR dimenangkan untuk kepentingan KKN. Karena nanti setiap iklan tender yang dimuat di harian itu tak dibaca oleh banyak orang,” tegas Basko yang juga Ketua IKMR Provinsi Riau ini. Ini ditegaskannya, karena sangat jelas indikasi permainan di balik penetapan MR oleh Gubernur agar lebih banyak lagi tender dan lelang yang hanya diketahui kalangan tertentu saja. Ujung-ujungnya guna menguntungkan kepentingan tertentu.
Apalagi, Harian Media Riau Pemimpin Umumnya adalah Bendaharawan DPD Partai Golkar di bawah pimpinan Gubri Rusli Zainal. “Yang jelas kita tidak dapat menerima keputusan ini. Sanggahan segera kita masukkan. Setelah itu saya akan melapor ke KPK, Polda, Kejaksaan agar diusut. Pemimpin Perusahaan Riau Mandiri, Gerry Nasri, juga sudah saya instruksikan melakukan sanggahan secepatnya dan melaporkan kasus ini ke PTUN untuk dibatalkan,” ujar Basko. Di sisi lainnya, dia melihat adanya kejanggalan dari pengumuman tender lelang itu, dimana jangka waktu penayangan pengumuman berlaku dari tanggal 11 September 2006 sampai dengan 10 September 2007. Tapi iklan itu baru diumumkan di media pada Selasa 3 April 2007. Dalam pengumuman itupun tidak tertera tanggal persetujuan lelang dari Gubernur Riau seperti layaknya pengumuman pemenang tender. Seakan penetapan itu berlaku surut dan hal ini tidak dibenarkan dalam ketentuan undang-undang.
Sebagai orang media, Basko menilai campur tangan Gubri Rusli Zainal harus ikut campur menetapkan pemenang tender merupakan tindakan tidak etis. Hal ini justru menjadi tanda tanya keterlibatan Rusli Zainal selaku Gubernur dalam penetapan tender lainnya yang nominalnya lebih besar. Menurut Basko, alasan penolakan ini bagi dirinya yang terpenting bukan pada berapa nominalnya, melainkan bentuk sikap media dalam menciptakan iklim yang sehat dalam pengumuman tender lelang yang juga merupakan hak publik. Apalagi jika penetapan itu hanya akan merugikan banyak orang dan menyuburkan terjadinya KKN. “Jumlahnya tak seberapa, tapi ini bertentangan dengan hati nurani karena ada kolusinya,” tambah Basko. Sudah Sesuai Aturan Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Riau Tengku Khalil Ja’far mengatakan, keluarnya Media Riau (MR) sebagai pemenang tender pemuatan iklan lelang kegiatan Pemprov di surat kabar sudah sesuatu aturan yang berlaku.
Menurut Khalil, proses lelang proyek tersebut sudah mengikuti peraturan yang berlaku dan transparan. “Siapa pun menang tidak masalah yang pentingkan aturan tidak dilanggar, tidak harus yang banyak eksemplar menang, belum tahu, karena ada kriteria dan aturannya,” ungkap Khalil kepada Riau Mandiri di sela-sela mengikuti Musrenbangda Provinsi Riau, Selasa (3/4) di Gedung Daerah. Hanya saja, ketika ditanya lebih lanjut, Khalil mengelak dan melempar bola ke Badan Infokom Riau. “Apa kriteria pemenangnya tanya ke Infokom saja, karena seingat saya dulu lelang di Infokom, tapi SK-nya dibuat Ekbang,” ujarnya. Sementara itu, dari pengamatan Riau Mandiri pada SK Gubri yang dimuat di sejumlah media masaa terbitan lokal tentang pemenang tender tersebut, pada poin lima tercantum bahwa Media Riau memuat iklan lelang Pemporv Riau mulai tanggal 11 September 2006 hingga 10 September 2007.
Hanya saja, anehnya, Surat Keputusan (SK) Gubri soal pemenang tender tersebut baru ditandatangani, Senin (2/4) dan baru diterbitkan di koran, Selasa (3/4). Terkait hal tersebut, Khalil mengatakan, tidak ada masalah. Dijelaskannya, sebenarnya SK Gubri tersebut sudah selesai saat panitia memutuskan pemenangnya, sekitar dua bulan menjelang akhir tahun 2006. Hanya saja, karena adanya komplain dari sejumlah komponen masyarakat terkait keluarnya MR sebagai pemenang, Gubri tidak bersedia menandatangani SK tersebut. Saat itu, Gubri juga meminta panitia lelang agar melakukan tender ulang kembali. Namun panitia lelang menolak untuk melaksanakan tender ulang. Hingga akhirnya SK tersebut ngambang hingga memasuki tahun 2007. Setelah mendapat desakan dari pemerintah pusat, karena Riau merupakan satu-satunya provinsi yang belum menentukan pemenang tender tersebut, akhirnya Gubri menandatangani SK tersebut pada, Senin (2/4) sepulangnya Gubri dari lawatannya ke Prancis dan Irlandia. (yon,ara)
Sumber ; http://www.riaumandiri.us/berita/352