Riau Mandiri PTUN-kan Gubernur Riau

Tender Lelang di Media Dinilai Sarat KKN

PEKANBARU - Keputusan Gubernur Riau menetapkan Harian Media Riau (MR) sebagai satu-satunya tempat mengumumkan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Riau mendulang protes keras, salah satunya dari Pemimpin Umum Harian Umum Riau Mandiri (RM), H Basrizal Koto. Pasalnya, keputusan penetapan media itu dinilai sarat dengan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). Sebab secara administrasi maupun persyaratan, MR harusnya tidak lolos tender. Namun karena diduga ada pemaksaan kehendak atas kepentingan oknum-oknum di Pemprov Riau, maka MR ditunjuk sebagai pemenang.

Untuk itu, Harian Riau Mandiri sebagai media yang ikut tender dan ikut dirugikan dengan keputusan Gubernur Riau ini, akan membuat sanggahan kepada panitia lelang. Riau Mandiri juga meminta keputusan tender itu dibatalkan. Jika tidak, RM akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Gubernur Riau melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), termasuk melaporkan gubernur ke Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Polda maupun Kejaksaan Tinggi Riau. H Basrizal Koto mengaku terkejut setelah membaca adanya pengumuman hasil tender yang diterbitkan di sejumlah media massa di Riau, Selasa (3/4). Pihaknya menegaskan sangat menyesalkan keputusan Gubernur Riau yang dinilai justru tidak mematuhi aturan dalam pelaksanaan suatu tender lelang media. Bahkan Gubernur harus ikut campur dalam penentuan keputusan tender yang nomimalnya tidak lebih dari Rp350 juta itu.

Di antara indikasi ketidakberesan menetapan pemenang tender media ini, menurut tokoh Riau yang akrab dipanggil Basko ini, pertama dalam hal persyaratan oplah minimal peserta tender lelang minimal 15 ribu eksemplar. Sementara Media Riau oplah hariannya tidak lebih dari 2 ribu eksemplar. Selain itu media tersebut tidak menyebar distribusinya ke seluruh daerah di Riau. Akibatnya, hal ini juga akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena tidak akan pernah tahu adanya pengumuman tender lelang pemerintah di koran dengan oplah terbatas itu. Seharusnya tambah Basko, ada tiga media yang pantas mendapatkan lelang tersebut, masing-masing Harian Riau Pos, Riau Mandiri dan Metro Riau. Ketiga media ini bahkan ikut tender, tapi dikalahkan dengan tidak fair. Media ini sudah sangat dikenal masyarakat, selain oplahnya yang besar, penyebarannya ke daerah-daerah juga merata. Tapi justru yang menang Media Riau. Koran yang hanya 12 halaman dengan oplah lebih kurang 2.000 eksemplar.

“Karena itu RM melakukan sanggahan kepada Gubernur Riau. Kita juga sangat sesalkan keputusan Gubernur ini. Untuk tender lelang media yang jumlahnya hanya Rp 350 juta saja patut diduga ada campur tangan Gubernur. Bagaimana dengan tender lelang yang lebih besar dari itu. Kita menolak keputusan ini. Saya menduga MR dimenangkan untuk kepentingan KKN. Karena nanti setiap iklan tender yang dimuat di harian itu tak dibaca oleh banyak orang,” tegas Basko yang juga Ketua IKMR Provinsi Riau ini. Ini ditegaskannya, karena sangat jelas indikasi permainan di balik penetapan MR oleh Gubernur agar lebih banyak lagi tender dan lelang yang hanya diketahui kalangan tertentu saja. Ujung-ujungnya guna menguntungkan kepentingan tertentu.

Apalagi, Harian Media Riau Pemimpin Umumnya adalah Bendaharawan DPD Partai Golkar di bawah pimpinan Gubri Rusli Zainal. “Yang jelas kita tidak dapat menerima keputusan ini. Sanggahan segera kita masukkan. Setelah itu saya akan melapor ke KPK, Polda, Kejaksaan agar diusut. Pemimpin Perusahaan Riau Mandiri, Gerry Nasri, juga sudah saya instruksikan melakukan sanggahan secepatnya dan melaporkan kasus ini ke PTUN untuk dibatalkan,” ujar Basko. Di sisi lainnya, dia melihat adanya kejanggalan dari pengumuman tender lelang itu, dimana jangka waktu penayangan pengumuman berlaku dari tanggal 11 September 2006 sampai dengan 10 September 2007. Tapi iklan itu baru diumumkan di media pada Selasa 3 April 2007. Dalam pengumuman itupun tidak tertera tanggal persetujuan lelang dari Gubernur Riau seperti layaknya pengumuman pemenang tender. Seakan penetapan itu berlaku surut dan hal ini tidak dibenarkan dalam ketentuan undang-undang.

Sebagai orang media, Basko menilai campur tangan Gubri Rusli Zainal harus ikut campur menetapkan pemenang tender merupakan tindakan tidak etis. Hal ini justru menjadi tanda tanya keterlibatan Rusli Zainal selaku Gubernur dalam penetapan tender lainnya yang nominalnya lebih besar. Menurut Basko, alasan penolakan ini bagi dirinya yang terpenting bukan pada berapa nominalnya, melainkan bentuk sikap media dalam menciptakan iklim yang sehat dalam pengumuman tender lelang yang juga merupakan hak publik. Apalagi jika penetapan itu hanya akan merugikan banyak orang dan menyuburkan terjadinya KKN. “Jumlahnya tak seberapa, tapi ini bertentangan dengan hati nurani karena ada kolusinya,” tambah Basko. Sudah Sesuai Aturan Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Riau Tengku Khalil Ja’far mengatakan, keluarnya Media Riau (MR) sebagai pemenang tender pemuatan iklan lelang kegiatan Pemprov di surat kabar sudah sesuatu aturan yang berlaku.

Menurut Khalil, proses lelang proyek tersebut sudah mengikuti peraturan yang berlaku dan transparan. “Siapa pun menang tidak masalah yang pentingkan aturan tidak dilanggar, tidak harus yang banyak eksemplar menang, belum tahu, karena ada kriteria dan aturannya,” ungkap Khalil kepada Riau Mandiri di sela-sela mengikuti Musrenbangda Provinsi Riau, Selasa (3/4) di Gedung Daerah. Hanya saja, ketika ditanya lebih lanjut, Khalil mengelak dan melempar bola ke Badan Infokom Riau. “Apa kriteria pemenangnya tanya ke Infokom saja, karena seingat saya dulu lelang di Infokom, tapi SK-nya dibuat Ekbang,” ujarnya. Sementara itu, dari pengamatan Riau Mandiri pada SK Gubri yang dimuat di sejumlah media masaa terbitan lokal tentang pemenang tender tersebut, pada poin lima tercantum bahwa Media Riau memuat iklan lelang Pemporv Riau mulai tanggal 11 September 2006 hingga 10 September 2007.

Hanya saja, anehnya, Surat Keputusan (SK) Gubri soal pemenang tender tersebut baru ditandatangani, Senin (2/4) dan baru diterbitkan di koran, Selasa (3/4). Terkait hal tersebut, Khalil mengatakan, tidak ada masalah. Dijelaskannya, sebenarnya SK Gubri tersebut sudah selesai saat panitia memutuskan pemenangnya, sekitar dua bulan menjelang akhir tahun 2006. Hanya saja, karena adanya komplain dari sejumlah komponen masyarakat terkait keluarnya MR sebagai pemenang, Gubri tidak bersedia menandatangani SK tersebut. Saat itu, Gubri juga meminta panitia lelang agar melakukan tender ulang kembali. Namun panitia lelang menolak untuk melaksanakan tender ulang. Hingga akhirnya SK tersebut ngambang hingga memasuki tahun 2007. Setelah mendapat desakan dari pemerintah pusat, karena Riau merupakan satu-satunya provinsi yang belum menentukan pemenang tender tersebut, akhirnya Gubri menandatangani SK tersebut pada, Senin (2/4) sepulangnya Gubri dari lawatannya ke Prancis dan Irlandia. (yon,ara)

Sumber ; http://www.riaumandiri.us/berita/352

Selengkapnya ...

Memaknai Pemikiran Nasionalisme Soekarno

image Soekarno seorang pribadi yang lengkap. Namanya harum di mana-mana. Bung Karno ini, tercatat sebagai satu fragmen dari ‘the Founding Father’-nya Indonesia. Sikap revolusioner, berwibawa, tegas, didukung pula dengan pemikiran yang brilian, menempatkan ia pada posisi penting dalam sejarah pemikir politik Indonesia. Hasilnya, lahir ide besar Nasionalisme Indonesia. Menurut Bung Karno, seorang Nasionalis sejati adalah orang yang bersedia berbakti dan memperbaiki nasib kaum kecil dari segala kemelaratan serta melindungi rakyat dari penindasan.

Soekarno sangat anti terhadap kolonialisme dan imperialisme. Penindasan bukan hanya datang dari para kapitalis asing saja, tetapi juga dari para kapitalis bangsa sendiri, dari kesewenang-wenangan kaum borjuis lokal. Hanya nasionalisme yang bersifat Marhaenis-lah yang bisa menjalankan tugas sejarah guna menghilangkan segala borjuisme dan kapitalisme. Untuk itu, tulisan singkat ini mencoba menguraikan secara epistimologis terbentuknya konsep nasionalisme versi Soekarno. Marxisme tetap menjadi sumber inspirasi dalam pembentukan konsep nasionalisme tersebut.

Awalnya, pemikiran Soekarno dipengaruhi ajaran Marxisme. Manuskrip-manuskrip Karl Marx, Friederick Engels, dan Lenin sudah dipahaminya, ketika ia masih tinggal dengan keluarga H.O.S Tjokroaminoto di Surabaya. Masa itu, Soekarno mulai menyelami pikiran tokoh-tokoh besar dunia.

Di antara berbagai pikir besar itu, Soekarno sangat tertarik dengan historis materialisme ala Marxis. Pola analisa Marxis digunakannya untuk perjuangan melawan kolonialisme dan imperialisme.

Baginya, Nasionalisme pada dasarnya mengandung prinsip kemanusiaan, cinta tanah air yang bersendikan pengetahuan serta tidak khauvinisme. Marxisme pun, mengandung prinsip persahabatan dan penyokongan, anti kapitalisme dan imperialisme. Lebih lanjut, Marhaenisme dikembangkan sebagai alternatif terhadap konsep proletar Karl Marx. Konsep ini lahir ketika Soekarno baru berumur 20 tahun. Pada waktu itu, ia sedang enggan pergi kuliah dan bersepeda memutari Bandung Selatan, dan bertemu dengan seorang petani kecil bernasib malang bernama Marhaen. Sejak itulah, ia menamakan seluruh rakyat Indonesia dengan nama Marhaen.

Selengkapnya ...

Kejari Dumai Kesulitan Deteksi Tersangka Korupsi PDAM

Dumai (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai, Riau, mengaku kesulitan mendeteksi keberadaan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp1 miliar pada proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Dumai.

"Kita tidak tahu dimana keberadaan tersangka Fahrizal itu sekarang dan untuk upaya pencariannya, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kami terus akan melakukan upaya pencarian agar kasus ini bisa segera dituntaskan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Christina Soerya didampingi Kasi Pidsus Agita Trinoertja kepada ANTARA, Jumat.

Untuk mengantisipasi pelarian tersangka Fahrizal keluar negeri, pihak Kejari Dumai melakukan koordinasi akurat dengan sejumlah pelabuhan udara maupun pelabuhan laut.

"Permintaan kita terhadap pencekalan fahrizal ini telah lama kita lakukan. Hal ini setelah lima kali kita minta hadir pada pemeriksaan tingkat penyidikan, namun dia selalu tidak datang," sebut Kasi Pidsus, Agita yang mendampingi Kepala Kejari Dumai.

Sebagaimana diketahui, terang Agita, dalam kasus penyertaan modal PDAM Dumai senilai Rp1 miliar tersebut, Kejari Dumai telah menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing Fahrizal yang juga mantan anggota DPRD Siak dan Mustar Effendi yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai.

Terkait pemberkasan mantan Sekdako Dumai Mustar Effendi, Agita mengatakan sudah selesai dan untuk langkah selanjutnya pihak Kejari Dumai tengah menunggu arahan dari Kejaksaan Agung apakah dilanjutnya pelimpahan ke pengadilan tanpa kehadiran tersangka Fahrizal atau menunggu ditemukannya tersangka utama, Fahrizal.

"Kita masih menunggu arahan dari Kejagung," tuturnya.

Jajaran Kejaksaan Negeri Dumai yang saat itu Kepala Kejari dijabat Raja Nafrizal melakukan ekpsose (pemaparan-Red) kasus dugaan korupsi pada penyertaan modal Pemko Dumai dalam kerjasama pengadaan air minum PDAM Dumai, di hadapan para pejabat Kejati di aula kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (23/1/08) silam.

Dalam ekspose kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Dalam penyertaan modal tersebut, pihak Pemko Dumai mengucurkan dana mutlak sebesar Rp1 miliar, namun kerjasama pekerjaan itu tidak terlaksana sebagaimana perjanjian dengan pihak perusahaan patungan.

Pencairan dana mutlak tersebut disebutkan Raja juga atas peran serta Walikota Dumai saat ini, Zulkifli AS, yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua penganggaran sera pelelangan proyek air bersih mengatas namakan PDAM.

sumber : http://www.antaranews.com
Selengkapnya ...

Membongkar Korupsi Ratusan Miliar di Riau, Bumi Kaya Minyak

Pada tahun 2008, total anggaran APBD yang mengalir ke Provinsi Riau beserta 11 kabupaten/kota mencapai lebih dari Rp 20 triliun. Dengan penduduk sekitar 4 juta, anggaran dareah Riau termasuk salah satu terbesar dihitung dari anggaran per kapita. Buruknya sistem birokrasi dan mental korup yang melekat pada sejumlah pejabat menjadikan daerah yang kaya dengan minyak, gas, sawit, karet dan hutan tidak mengalami perkembangan secara signifikan.

Buruknya sistem trias politica di negeri Lancang Kuning semakin membuat raja-raja daerah seenaknya menggunakan uang rakyat, uang daerah untuk kepentingan diri pribadi. Kasus pembalakan liar masih menjadi kasus yang hingga kini terbelangkai. Pihak-pihak yang berusaha membongkar kasus tersebut, harus kandas diberhentikan atau dimutasikan dari jabatannya. Sedangkan para penguasa yang memiliki link yang kuat dari pusat tetap ongkang-angking kaki.

Baru pada tanggal 15 Oktober ini, Asintel Kejati Riau mengungkapkan bahwa terjadi korupsi berjamaah di Pemkab Indragiri Hulu, salah satu Kabupaten yang memiliki wilayah-wilayah yang terbelakang. Tidak tanggung-tanggung, besaran korupsi yang dilakukan oleh para penguasa (eksekutif, legislatif, pengusaha, ++lain) mencapai Rp 116 miliar.

“Kasus ini melibatkan kalangan pejabat eksekutif, legislatif sampai ke sejumlah rekanan yang selama ini bermain proyek di lingkungan Pemkab Inhu. Kasus korupsi ini berlangsung sejak tahun 2005 sampai tahun 2008 dengan dana sebesar Rp 116 miliar,” kata Asintel Kejati Riau, Heru Chairudin kepada wartawan, Kamis (15/10/2009) di Pekanbaru. (Detiknews)

Menurut Heru, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah pejabat, anggota dewan serta sejumlah kontraktor. Sejumlah pejabat yang telah diperiksa antara lain, mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman yang kini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Riau dari Partai Demokrat.

Selain itu mantan Sekda Inhu, Azhar Syam, mantan Sekwan, Zaharman dan mantan Kepala Badan Pengawas Daerah, Andi Ismet serta Raja Marwan. “Modus korupsi yang dilakukan mereka dengan cara cash bon dana APBD. Dana ini diambil masing-masing intansi serta kontraktor. Dugaan dana itu untuk kepentingan pribadi mereka,” kata Heru.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Heru, tidak ada aturan yang membenarkan adanya pinjam pakai uang APBD oleh siapa pun. Namun dalam prakteknya, para pejabat serta anggota dewan justru bisa cash bon dana APBD.

“Di mata hukum, tidak ada istilah cash bon, ini jelas korupsi,….. Ada yang memakai dana itu namun sudah dikembalikan. Itu menunjukan bukti kuat atas penyalahgunaan keuangan negara,”” kata Heru.

**********

Beginilah nasib para pejabat di bumi Lancang Kuning. Mau dari partai manapun, mau dari partai yang bilang ‘katakan tidak pada korupsi” atau apapun, ternyata dengan semena-mena menggunakan uang rakyat, uang daerah seolah-olah uang sendiri. Dengan kekuasaannya, mereka dengan mudah mencairkan uang rakyat demi kepentingan sendiri dengan metode cash bon.

Namun, sayang hingga saat ini, Kejati Riau masih belum menetapkan tersangka. Dengan indikasi dan bukti bahwa ada para pejabat yang baru mengembalikan uang haram mestinya menjadi senjata kuat untuk memberangus korupsi di bumi yang kaya dengan minyak ini.

Dan saya khawatir, perjalanan kasus ini akan mandeg ditengah jalan seperti kasus-kasus besar sebelumnya di Riau (kasus pembalakan liar tidak terselesaikan oleh kejaksaan, yang akhirnya diambil alih oleh KPK). Tentu, kita berharap Kejati Riau bisa melakulan perbaikan diri untuk mengusut kasus ini secara tuntas, jangan tunggu KPK turun tangan. Dan ayo… media massa, LSM atau mahasiswa Riau harus terus mengawasi dan menjadi lini terdepan dalam dukungan proses penyelidikan dan pemberantasan korupsi di Riau.

sumber : http://sungaipakning.wordpress.com
Selengkapnya ...

KPK Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Riau

JAKARTA- Puluhan Mahasiswa Riau yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau M Rusli Zainal sebesar Rp1,3 Triliun.

Dalam aksinya, mahasiswa meminta ketegasan KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi di Riau yang melibatkan sejumlah pejabat dari mulai Dinas Kehutanan sampai dengan gubernur.

"Kita minta keseriusan KPK untuk mengusut kasus KKN dan illegal logging yang melibatkan Gubernur Provinsi Riau M Rusli Zainal," kata koordinator aksi Lendi Octa Priyadi saat berorasi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010).

Selain menggelar aksi, mahasiswa juga memberikan seekor ayam jantan kepada KPK sebagai simbol kejantanan dan keseriusan untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut.

Para mahasiswa juga menyesalkan sikap KPK yang tidak tegas dalam menuntaskan korupsi di Riau. Pasalnya, sampai saat ini M Rusli Zainal belum ditetapkan sebagai tersangka.

sumber : http://news.okezone.com/read/2010/07/29/339/357781/kpk-diminta-tuntaskan-kasus-korupsi-riau
Selengkapnya ...